Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 400.7/0225

  1. 1. Surat Perintah Opname melalui ERM

  1. 1. Pasien Melakukan pendaftaran pasien rawat inap melalui TPPRI
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3. Petugas rawat inap melakukan hand over pasien dengan petugas IGD
  4. 4. Petugas melakukan Asuhan keperawatan selama masa perawatan
  5. 5. Petugas melaksanakan perencanaan pasien pulang/keluar
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir untuk pasien umum
  7. 7. pasien pulang


Sejak pasien masuk rawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang/keluar rumah sakit oleh DPJP



Pasien UMUM :

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pasien JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Pasien Rawat Inap

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"