Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 445/15

  1. 1.Surat pengantar/ permintaan rawat inap
  2. 2.Fotokopi KK/ KTP
  3. 3. Kartu BPJS/ rekomendasi SKTM/ Jasa Raharja

  1. 1.Pasien Melakukan pendaftaran pasien rawat inap (TPPRI)
  2. 2.Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3.Petugas rawat inap timbang terima pasien
  4. 4.Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan
  5. 5.Perencanaan pulang pasien
  6. 6.Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. pasien pulang

Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam


Pasien Umum :

1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020

 

Pasien JKN :

Permenkes No. 51 Tahun 2018


Pelayanan Pasien Rawat Inap

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"