Pelayanan Instalasi Rekam Medik

No. SK: 445/15

  1. 1.Tanda Pengenal : Fotokopi KTP/ Kartu Keluarga / Surat Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir
  2. 2.Kartu Kepersertaan : BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagakerjaan / Taspen / Surat Rekomendasi Dinas Sosial
  3. 3. Surat rujukan/Surat kontrol

  1. Pasien mendaftar
  2. Pasien menuju loket TPPRJ
  3. c.Pasien menuju poliklinik

1. Respon time pendaftaran < 5 menit

2. Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik pelayanan rawat jalan < 10 menit

3. Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik pelayanan rawat inap < 15 menit

Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan


Pasien Umum :

1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020

 

Pasien JKN :

Permenkes No. 51 Tahun 2018


Pelayanan Rekam Medik

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rekam Medik "