No. SK: 445/15
1. Respon time pendaftaran < 5 menit
2. Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik pelayanan rawat jalan < 10 menit
3. Waktu penyediaan dokumen Rekam Medik pelayanan rawat inap < 15 menit
Kelengkapan pengisian rekam medik 24 jam setelah selesai pelayanan
Pasien Umum :
1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020
2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020
Pasien JKN :
Permenkes No. 51 Tahun 2018
Pelayanan Rekam Medik
Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan
Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com
Telp: (0285) 437222
Sms Pengaduan : 081-542-402-200
Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja
Pengaduan langsung melalui petugas customer service
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store