Unit Gawat Darurat

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien yang datang ke puskesmas dengan keadaan gawat darurat
  2. Sudah terdaftar ataupun belum terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien langsung menuju ruang tindakan Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tekanan darah, nafas, nadi, suhu) dan Anamase dengan wawancara
  3. Petugas melakukan Tindakan sesuai keadaan pasien
  4. Petugas melakukan pengukuran Berat Badan (BB) dan Tinggi Badan (TB) jika keadaan memungkinkan
  5. Keluarga atau orang yang mendampingi pasien diminta mendaftarkan ke loket pendaftaran
  6. Petugas mengentry hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah dilakukan kepada pasien
  7. Pasien mendapat advise dokter berupa : a. Rujuk Internal (Rg. Tindakan, Laboratorium, Poli Gigi, KIA, Klinik Sanitasi dan Gizi b. Rujuk Eksternal (Rumah Sakit Rujukan) c. Resep pada epuskesmas
  8. Keluarga atau orang yang mendampingi pasien mengambil obat di Apotik dan bagi pasien umum terlebih dahulu harus membayar biaya pelayanan sesuai Perda Retribusi dan Pasien pulang

10  s.d 30 Menit Per Pasien atau tergantung situasi dan kondisi penyakit  pasien


  1. Pasien BPJS gratis.
  2. Pasien Umum membayar biaya rawat jalan pelayanan sesuai Tarif Perda Kabupaten HST No. 4 tahun 2021

Penanganan Kegawatdaruratan, Resep dokter (pada e-puskesmas) dan Surat Rujukan internal/eksternal

  1. Unit Pengaduan Puskesmas
  2. Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858
  3. Kotak Saran
  4. IG : @puskesmas.barabai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"