Pelayanan Instalasi Humas, Komplain dan Customer Service

No. SK: 445/15

  1. Pelanggan ekternal yaitu pasien/keluarga/pihak lain yang memanfaatkan jasa pelayanan yang ada di RSUD Bendan Kota Pekalongan.
  2. Pelanggan internal yaitu pegawai RSUD Bendan Kota Pekalongan.

  1. Petugas menerima komplain dari pelanggan Apabila komplain terjadi pada jam kerja maka customer service bertugas untuk menangani komplain tersebut.
  2. Apabila ada komplain di unit pelayanan dan petugas unit setempat tidak dapat menangani komplain tersebut, maka Kepala Instalasi Humas, Komplain dan Customer Service akan melayani komplain tersebut.
  3. Melakukan koordinasi dengan manajemen atau unit terkait.
  4. Petugas mencatat keluhan atau komplain pelanggan pada laporan komplain.
  5. Komplain akan ditangani berdasarkan penetapan grading/dampak resiko komplain
  6. Jika keluhan terjadi diluar jam kerja Instalasi Humas, Komplain dan Customer Service maka perawat supervisi dapat menghubungi manajemen on duty.
  7. Pendokumentasian pelaporan komplain secara online pada aplikasi SP4N Lapor

a. Komplain kategori hijau ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 1 x 24 jam

b. Komplain kategori kuning ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 3 x 24 jam

Komplain kategori merah ditanggapi dan ditindaklanjuti maksimal 7 x 24 jam


Tidak dipungut biaya

Pelayanan keluhan atau komplain pelanggan

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Secara langsung : Instalasi Humas, Komplain dan Customer Service

Secara tidak langsung : kotak saran, sms, email, whatsapp, facebook, Instagram, website, SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Humas, Komplain dan Customer Service"