Pelayanan Perbantuan LKPM

  1. 1. KTP
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang masih dalam tahap pembangunan
  4. 4. Izin Usaha Untuk Perusahaan yang sudah tahap produksi
  5. 5. Izin Komersial Untuk Perusahaan yang sudah tahap produksi
  6. 6. Pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) s/d Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (Semester)
  7. 7. Pelaku usaha dengan nilai investasi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta) keatas wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan)
  8. 8. Pelaku usaha harus memiliki hak ases
  9. 9. Hak akses sebagaimana dimaksud diperoleh pelaku usaha setelah mendaftar NIB melalui system OSS

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan dengan dating langsung ke loket layanan bantuan LKPM
  2. 2. Pemohon melengkapi data persyaratan permohonan
  3. 3. DPMPTSPPTK menindaklanjuti permohonan dengan membantu pengisian data

Waktu penyelesaian sesuai dengan pengisian data

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perbantuan LKPM

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store