Pelayanan Perbantuan OSS Secara Virtual

  1. 1. KTP
  2. 2. NPWP Pribadi dan Perusahaan bagi Perusahaan Non Perseorangan
  3. 3. Akta perusahaan untuk perusahaan non perseorangan
  4. 4. Akun OSS
  5. 5. Menggunakan Komputer yang dilengkapi dengan Kamera dan Aplikasi yang sesuai.

  1. 1. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan berbantuan OSS secara Virtual melalui Call Center 0752-626633 dengan menyebutkan nama pemohon, nama perusahaan, nomor telepon dan alamat email.
  2. 2. DPMPTSPPTK memberikan jadwal konsultasi, username dan password zoom meeting.
  3. 3. DPMPTSPPTK memberikan layanan konsultasi OSS sesuai jadwal yang telah ditentukan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perbantuan OSS Secara Virtual

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store