Pelayanan Izin Pendirian Panti Sosial

  1. Mengisi blangko permohonan bermaterai Rp. 10.000;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
  3. Fotokopi Badan Hukum
  4. Fotokopi sertifikat tanah
  5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar

  1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan melalui SIMPEL
  2. Pengelola memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pemohon dapat mendownload izin dari SIMPEL atau datang ke Kantor DPMPTSP untuk mengambil izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Panti Sosial


Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala 
Dinas DPMPTSP melalui :

1.     Pengaduan Lewat Media Sosial

2.     Instagram : dpmptsp.karanganyar

Facebook : Dpmptsp Kab Karanganyar

Twitter : @dpmptspkra

3.     Kontak Pengaduan

4.     Surat

5.     Sms / Whatsapp : 081228706448

6.     Telepon : (0271) 495269

7.     Faximile : (0271) 494027

8.     Email : dpmptspkaranganyar@gmail.com

9.    Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id

10.   Pengaduan melalui SP4N LAPOR https://www.lapor.go.id/




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian Panti Sosial"