Pelayanan IGD

  1. IGD Umum : 1. Pasien dengan kasus True Emergency yaitu pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya 2. Pasien dengan kasus False Emergency yaitu pasien dengan : - Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat - Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya - Keadaan tidak gawat dan tidak darurat
  2. IGD Kebidanan: ? Pasien umum : ? Kartu Identitas ? Surat pengantar atau Rujuakan dari puskesmas atau dokter spesialis kandungan ? Hasil Pemeriksaan ? Dokumen Rekam Medik ? Surat pernyataan bersedia dirawat ? Peserta BPJS / Masagena ? Kartu identitas ? Kartu BPJS / kartu Masagena ? Surat pengantar atau Rujuakan dari puskesmas atau dokter spesialis kandungan ? Dokumen Rekam Medik ? Surat Pernyataan Bersedia dirawat.

  1. Tata laksana layanan IGD UMUM di RSUD Tora Belo sigi yaitu : A. Pendaftaran Pasien Tata cara pendaftaran pasien yang datang untuk berobat adalah sebagian dari sistem prosedur pelayanan rumah sakit, tata cara melayani pasien dapat dinilai baik apabila dilaksanakan oleh petugas dengan sikap yang ramah, sopan, tertib dan penuh tanggung jawab. a. Pasien di rumah sakit dapat dikategorikan sebagai pasien poliklinik atau Instalasi Gawat Darurat (berobat rawat jalan) dan pasien rawat inap. b. Penerimaan pasien menurut jenis kedatangannya dapat dibedakan menjadi : 1. Pasien baru : yaitu pasien yang baru pertama kali datang ke rumah sakit untuk keperluan berobat 2. Pasien lama : yaitu pasien yang pernah datang sebelumnya untuk keperluan berobat. c. Kedatangan pasien ke rumah sakit dapat terjadi karena : 1. Dikirim oleh dokter praktek di luar rumah sakit untuk perawatan lanjutan 2. Dikirim oleh rumah sakit lain, Puskesmas atau jenis pelayanan kesehatan lain untuk keperluan perawatan lanjutan. 3. Datang atas kemauan sendiri, keluarga dan kerabat atau saudara 4. Pasien gawat darurat yang sudah tertangani kegawatannya dan perlu perawatan lanjutan untuk rawat inap. B. Ketentuan pendaftaran Pasien : 1. Semua pasien yang menderita segala macam penyakit atau keluhan. 2. Pasien yang tidak gawat darurat maupun yang gawat darurat 3. Pasien yang kontrol ulang untuk perawatan lanjutan 4. Pasien yang dapat diterima untuk rawat inap apabila : a. Ada surat rekomendasi dari dokter yang mempunyai wewenang untuk merawat pasien di rumah sakit b. Dikirim oleh dokter poliklinik atau dokter IGD C. Pendafataran Pasien Rawat Jalan 1. Pasien datang ambil nomor antrian di loket pendaftaran 2. Pasien menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran 3. Petugas pendaftaran menanyakan 4 apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama, pasien asuransi atau umum : 4. Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb: Petugas melengkapi formulir pendaftaran pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut: Pasien asuransi sarat-sarat harus sudah lengkap dibawa (Kartu asuransi, KTP, Kartu Keluarga / KK, Surat rujukan / Surat Kontrol ): a. Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) b. Petugasn pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien c. Petugas pendaftaran membuat surat Jaminan (SEP) d. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menuju poliklinik yang dituju e. Di Pelayanan / Poliklinik: - Petugas poliklinik memberikan pelayanan kepada pasien; - Apakah pasien perlu dirujuk ke 5 unit pelayanan penunjang yang lain? Jika Ya, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju; Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi; - Kemudian petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir jika pasien tersebut adalah pasien umum 5. Jika pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut : a. Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien b. Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut. c. Petugas pendaftaran membuat surat jamina (SEP) bagi pasien asuransi (BPJS, Inhealth dll) dengan sarat lengkap. d. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menuju poliklinik yang dituju e. Di Poliklinik: Petugas 6 memberikan pelayanan kepada pasien - Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain? - Jika Ya, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju; - Jika tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi. - Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir jika pasien tersebut adalah pasien umum - Petugas mempersilahkan pasien pulang D. Pendafataran Pasien Gawat Darurat 1. Petugas Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) melakukan proses skrining Triage dan asesmen awal, antara lain : a. Seleksi pasien berdasarkan tingkat kegawatannya b. Masukkan pasien gawat darurat di ruang resusitasi c. Lakukan tindakan keperawatan 7 atau medis sesuai dengan kondisi pasien d. Lakukan rujukan segera ke pemeriksaan penunjang bila di perlukan 2. Keluarga / pengantar pasien diarahkan ke bagian admisi untuk melakukan pendaftaran dengan membawa kelengkapan berupa kartu BPJS, kartu berobat (pasien lama), kartu identitas (KTP / SIM / kartu lainnya) 3. Petugas admisi mewawancarai keluarga / pengantar pasien dan ditulis di status pasien dan mendapatkan No. RM baru ( jika pasien belum pernah berobat) 4. Jika pasien tersebut sudah mempunyai kartu berobat (No. RM), maka petugas admisi hanya mendaftarkan ulang pasien tersebut dengan menggunakan No RM yang lama. 5. Setelah selesai melakukan pendaftaran, petugas akan mengambilkan status rekam medis pasien di ruang penyimpanan rekam medis dan memberikan atau menyerahkan status pasien ke petugas IGD untuk dilengkapi lebih lanjut. 6. Setelah semua proses pelayanan dan pendaftaran selesai dilaksanakan, petugas pendaftaran menghitung 8 semua jasa dan pemakaian obat-obatan untuk menyelesaikan administrasi yang akan dibayarkan pada loket pembayaran (untuk pasien umum yang bisa rawat jalan) 7. Untuk pasien yang dinyatakan harus rawat inap, maka petugas admisi memberikan informasi kepada keluarga / pengantar untuk menentukan ruangan dan kamar perawatan yang disesuaikan dengan hak yang diperolehnya (pemegang kartu BPJS) atau yang diinginkan serta disesuaikan dengan kondisi pasien. 8. Setelah keluarga / pengantar setuju dengan ruangan yang tersedia, perawat membawa pasien untuk dipindahkan ke ruang perawatan beserta status rekam medis pasien yang nantinya diserahterimakan untuk perawatan lebih lanjut. 9. Untuk pasien dengan keadaan cyto (segera) operasi, tidak perlu di antar ke ruang inap terlebih dahulu bisa langsung ke kamar operasi. 10. Bila pasien tidak rawat inap maka berkas rekam medis yang sudah terisi disimpan ke instalasi rekam medis, bila pasien dirawat inapkan maka berkas rekam medis tersebut disertakan ke ruang rawat inap sampai 9 pasien pulang. E. Pendafataran Pasien Rawat Inap 1. Pasien yang diterima untuk rawat inap harus sesuai dengan sumber daya yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo. Selama ruangan dan fasilitas / sarana dan prasarana yang memadai tersedia. Dapat diterima di rumah sakit. 2. Bagian admisi, menyapa keluarga pasien / pengantar dengan selamat pagi, siang, sore dan malam, ada yang bisa kami bantu..? 3. Menanyakan apakah ada surat pengantar untuk rawat inap ( dari dokter praktek / dokter di faskes BPJS, dll). 4. Pasien dapat diterima apabila : a. Ada surat rekomendasi dari dokter yang mempunyai wewenang untuk merawat pasien di rumah sakit b. Dikirim oleh dokter klinik c. Dikirim oleh dokter Instalasi Gawat Darurat d. Tawarkan mau meminta dirawat di kelas berapa, menunjukkan daftar harga rawat inap (jika pasien umum), jelaskan mengenai harga dan tidak lupa menjelaskan fasilitas dari kamar. 10 e. Tanyakan apakah ada asuransi atau dari perusahaan penanggung biaya (jika pasien umum) f. Menjelaskan kepada keluarga / pengantar pasien mengenai biayabiaya, tata tertib, peraturan yang berlaku (informasi umum) di Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo. F. Penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap 1. Dokter / perawat IGD melakukan pemeriksaan kembali setelah mendapatkan hasil, pemeriksaan penunjang, dan menentukan apakah pasien tersebut akan dilakukan rawat inap atau tidak. 2. Bila pasien akan di rawat inap maka petugas IGD akan melengkapi status rekam medis rawat inap pasien. 3. Petugas admisi memasangkan gelang sebelum pasien dipindahkan ke ruang perawatan sebagai penanda sebagai berikut : a. gelang dengan warna merah muda untuk pasien jenis kelamin perempuan b. galang warna biru untuk pasien jenis kelamin laki – laki 11 4. Petugas IGD menghubungi ruangan yang akan di tuju. 5. Setelah semua isi dari status rekam medis pasien dilengkapi, petugas IGD / perawat akan menjelaskan kepada pasien / keluarga / pengantar pasien bahwa pasien akan dipindahkan ke ruangan perawatan sesuai dengan keinginan pasien dan kondisi pasien. 6. Perawat bersama keluarga mengantarkan pasien ke ruangan rawat inap dengan membawa form transfer pasien antar ruangan. 7. Sesampai diruangan rawat inap petugas IGD menyerahkan status pasien beserta form transfer pasien dan ditandatangani oleh petugas IGD yang mengantar pasien dan petugas yang menerima pasien di ruang rawat inap. G. Penanganan apabila tidak tersedia tempat tidur pada pelayanan yang dituju. Pasien yang telah diputuskan untuk dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo, namun terkendala dengan ruangan perawatan yang dituju sesuai kondisi pasien, maka pasien dapat dititipkan ke ruagan yang telah disepakati.
  2. IGD Kebidanan : 1. Pasien dengan kasus True Emergency yang membutuhkan tindakan segera. 2. Pasien dengan kasus false Emergency dimana keadaan gawat tapi tidak membutuhkan tindakan segera. 3. Pasien dalam keadaan gawat tapi tidak mengancam nyawa 4. Pasien dalam keadaan tidak gawat

Jangka Waktu Pelayanan  Buka 24 Jam

Sesuai Perda Tentang Tarif Layanan RSUD TORA BELO SIGI


Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

1. Langsung : Unit terkait 

2. Email : rsudsigi@gmail.com 

3. Website : www.rsud-torabelo.go.id 

4. Kotak Saran

 5. HAALO TORABELO (0823 4449 0007)Tlfn 0451 4014799


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD "