Pelayanan Persetujuan Izin Usaha Industri

  1. KTP/Paspor
  2. Wilayah Usaha berada di Kabupaten Karanganyar
  3. Sudah Memiliki NIB
  4. Verifikasi teknis dari Dinas yang ditunjuk (BAP/Berita Acara Pemeriksaan)
  5. Memiliki Akun SiINAS bagi yang sudah terbit NIB
  6. Syarat yang tertera dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada OSS (Misalnya : SNI, Izin Lingkungan/SPPL, UKL-UPL/AMDAL, BPOM, Halal MUI, PIRT dll)

  1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan melalui SIMPEL
  2. Pengelola memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pemohon dapat mendownload izin dari SIMPEL atau datang ke Kantor DPMPTSP untuk mengambil izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Izin Usaha Industri


Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala 
Dinas DPMPTSP melalui :

1.     Pengaduan Lewat Media Sosial

2.     Instagram : dpmptsp.karanganyar

Facebook : Dpmptsp Kab Karanganyar

Twitter : @dpmptspkra

3.     Kontak Pengaduan

4.     Surat

5.     Sms / Whatsapp : 081228706448

6.     Telepon : (0271) 495269

7.     Faximile : (0271) 494027

8.     Email : dpmptspkaranganyar@gmail.com

9.    Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id

10.   Pengaduan melalui SP4N LAPOR https://www.lapor.go.id/




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Izin Usaha Industri"