Pelayanan Prioritas OSS

  1. 1. KTP Asli Pemilik
  2. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. 3. NPWP Pribadi dan Perusahaan bagi Perusahaan Non Perseorangan
  4. 4. Akta Perusahaan untuk perusahaan non perseorangan
  5. 5. Email dan Nomor Telepon apabila belum mempunyai akun OSS

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan layanan prioritas secara langsung ke loket informasi
  2. 2. Pemohon melengkapi data (NIK, tanggal lahir, nomor telefon dan alamat email)
  3. 3. Pemohon mendapat username dan password untuk laman OSS
  4. 4. Pemohon melengkapi data di laman OSS
  5. 5. Melakukan Pemenuhan Komitmen sesuai Pejabat Berwenang pada data Izin Usaha yang diterbitkan oleh OSS agar Izin Usaha BERLAKU EFEKTIF.

Jangka waktu pelayanan prioritas menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan informasi dan jenis pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Prioritas OSS

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store