1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Izin Pendirian SMP Swasta
Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas DPMPTSP melalui :
1. Pengaduan Lewat Media Sosial
2. Instagram : dpmptsp.karanganyar
Facebook : Dpmptsp Kab Karanganyar
Twitter : @dpmptspkra
3. Kontak Pengaduan
4. Surat
5. Sms / Whatsapp : 081228706448
6. Telepon : (0271) 495269
7. Faximile : (0271) 494027
8. Email : dpmptspkaranganyar@gmail.com
9. Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id
10. Pengaduan melalui SP4N LAPOR https://www.lapor.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store