Pembatalan Perceraian

No. SK: 060/0497

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menunjukkan yang asli;
  2. Kutipan akta perceraian asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir, dan diserahkan ke petugas untuk dicek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  5. Operator membuat catatan pinggir dan surat keterangan pembatalan perceraian dan diserahkan kepada Kepala bidang untuk diverifikasi;
  6. Kepala bidang memverifikasi dan memparaf catatan pinggir dan surat keterangan pembatalan perceraian;
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir dan surat keterangan pembatalan perceraian;
  8. Petugas pengambilan menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Perceraian"