Pembatalan Perkawinan

No. SK: 060/0497

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli.

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir, dan diserahkan ke petugas untuk dicek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  5. Operator membuat catatan pinggir dan surat keterangan pembatalan perkawinan dan diserahkan kepada Kabid untuk diverifikasi;
  6. Kabid memverifikasi dan memparaf catatan pinggir dan surat keterangan pembatalan perkawinan;
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir dan surat keterangan pembatalan perkawinan;
  8. Petugas pengambilan menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Perkawinan"