Pelayanan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

  1. Mengisi blangko permohonan bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
  3. Surat Keterangan dari desa/Kalurahan
  4. Rekomendasi dari Asosiasi/Organisasi Profesi Bidang Penyehat Tradisional
  5. Fotocopy pelatihan/sertifikat pengobatan tradisional
  6. Surat keterangan sebagai bahan pertimbangan dari kepala puskesmas setempat
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dan surat pengantar dari puskesmas
  8. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Tata ruang
  10. Lokasi/ Peta
  11. Daftar ramuan yang digunakan
  12. Daftar peralatan yang digunakan
  13. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar

  1. Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan melalui SIMPEL
  2. Pengelola memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pemohon dapat mendownload izin dari SIMPEL atau datang ke Kantor DPMPTSP untuk mengambil izin

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT TERDAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL (STPT)


Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala 
Dinas DPMPTSP melalui :

1.     Pengaduan Lewat Media Sosial

2.     Instagram : dpmptsp.karanganyar

Facebook : Dpmptsp Kab Karanganyar

Twitter : @dpmptspkra

3.     Kontak Pengaduan

4.     Surat

5.     Sms / Whatsapp : 081228706448

6.     Telepon : (0271) 495269

7.     Faximile : (0271) 494027

8.     Email : dpmptspkaranganyar@gmail.com

9.    Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id

10.   Pengaduan melalui SP4N LAPOR https://www.lapor.go.id/




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)"