Perkawinan

No. SK: 060/0497

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas Foto berwarna (ukuran 6x4 berdampingan sebanyak 4 lembar) suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian ((keterangan : menunjukkan dokumen asli : akta kelahiran, surat keterangan baptis kedua mempelai untuk menyamakan nama yang bersangkutan dan orang tua dalam KK, dan menunjukkan N1 – N4 serta menunjukkan KTP-el dua orang saksi)

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir, dan diserahkan ke petugas untuk dicek
  3. Pendaftaran sekurang-kurangnya sepuluh hari sebelum pencatatan perkawinan dilaksanakan;
  4. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  5. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  6. Operator membuat dan mencetak pengumuman perkawinan;
  7. Operator menyerahkan berkas dan pengumuman perkawinan ke Kepala bidang untuk ditandatangani;
  8. Kepala bidang menandatangani dan mengumumkan di papan pengumuman, jika ada komplain pencatatan dibatalkan, jika tidak ada komplain pencatatan dilaksanakan sesuai dengan jadwal dari pemohon oleh Pejabat Pencatatan Perkawinan;
  9. Pemohon menandatangani buku register perkawinan;
  10. Pejabat pencatatan perkawinan menyerahkan berkas ke Kepala bidang;
  11. Kepala bidang memverifikasi dan menyerahkan berkas ke operator;
  12. Operator merekam dalam database dan mencetak kutipan akta perkawinannya;
  13. Operator menyerahkan berkas dan akta perkawinan ke Kepala bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  14. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan ke operator untuk diperbaiki.
  15. Kepala Bidang mengajukan Kutipan dan register perkawinan Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  16. Kepala Dinas memberikan Kutipan Akta perkawinan yang ditanda tangani ke petugas pengambilan;
  17. Petugas pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkawinan"