pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah di wilayah nkri

No. SK: 188.45/8.2/35.09.320/2024

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. Fotokopi KK.
  4. Form F201

  1. Pemohon melengkapi persyaratan dan mengisi F201
  2. Pemohon menyerahkan Nomor WA dan Email
  3. Dinas melakukan verval dan TTE secara realtime dan segera melakukan penyelesaian dan pengiriman pdf dokumen admindukcapil

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Catatan Pinggir

Menghubungi :

1.

Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Jember

 

Jalan Jawa No 18

 

Telp. 0331 334496

2.

Penyediaan Kotak Saran;

3.

Email : disdukcapil@jemberkab.go.od

4.

Website : dispendukcapil.jemberkab.go.id

5.

WA : 081131181180 (Holifah)

6.

SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi SIP dan WA : 081131181180 (Holifah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah di wilayah nkri"