Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi/Pemohon datang ke Kelurahan membawa berkas tersebut

-

-

Surat Permohonan Penerbitan BPKB

Menghubungi melalui WA 082147702966
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)"