Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/Hilang

  1. Identitas diri - Perorangan (KTP, SIM, KK, Pasport) - Badan Hukum (Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai) - Instansi Pemerintahan termasuk BUMN dan BUMD (Surat tugas/surat kuasa bermaterai)
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahu terakhir
  4. Surat Pernyataan Pemilik STNK Hilang bermaterai cukup
  5. Bukti Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  6. Surat Keterangan STNK hilang dari Instansi yang mengeluarkannya/Surat Tanda Peneriman Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  7. Bukti penyiaran dari Media cetak/Elektroni 1 (satu) kali

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  2. Informasi dan Nomor Antrian: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian
  3. Pengisian Formulir : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  4. Pendaftaran : Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diloket 1 menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) bukti pendaftaran yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk di teliti / Verifikasi data Ranmor dengan data Base
  5. Pokja penetapan memverifikasi data Ranmor dengan data Base , petugas BP2RD menetapkan besaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menetapkan besaran biaya Pajak Kendaraan bermotor ( PKB), petugas Polri menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB, Petugas PT. Jasa Raharja menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  6. Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB, BBNKB, PNBP dan SWDKLLJ
  7. Pencetakan STNK : Petugas memverifikasi data Ranmor dengan data Base, mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  8. Penyerahan STNK : Petugas di Loket 2 penyerahan STNK merakit STNK yang telah dicetak disatukan dengan dokumen kendaraan bermotor dan dengan TBPPKB, diserahkan ke Kasi STNK dilakukan korektor selanjutnya memisahkan dokumen dengan STNK dan TPPKB, menyerahkan File dokumen kendaraan bermotor ke gudang penyimpanan serta menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada wajib Pajak
  9. Pencetakan TNKB : Petugas Mencetak TNKB memverifikasi data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB ada kesesuaian melakukan Cetak TNKB sesuai dengan STNK dan Menyerahkan ke petugas penyerahan untuk diserahkan kepada wajib Pajak

15 menit untuk cek fisik kendaraan bermotor

30 menit untuk pendaftaran, penetapan, dan cetak STNK baru

15 menit untuk cetak TNKB baru

NJKB x Bobot x tarif kendaraan bermotor

 

Tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia
a. Tarif STNK
- Roda 4 atau lebih : Rp. 200.000
- Angkutan Umum   : Rp. 200.000
- Roda 2 atau 3       : Rp. 100.000
b. Tarif Penerbitan TNKB
- Roda 4 atau lebih : Rp. 100.000
- Roda 2 atau 3       : Rp. 60.000

Tarif BBN-KB atas penyerahan kedua dan seterusnya
- 1% untuk kendaraan bermotor pribadi
- 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
- 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI
- 0,2% untuk kendaraan bermotor di atas air
- 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

 

Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

a.       Tarif sepeda motor

-          Sepeda motor 50 cc ke atas : Rp. 3.000

-          Sepeda motor 250 cc ke atas   : Rp. 35.000

-          Sepeda motor 500 cc ke atas   : Rp. 83.000

b.      Tarif Roda empat

-          Pick up, Stwg, sedan dan jeep s/d 2400 cc : Rp. 143.000

-          Bus dan micro bus : Rp. 153.000

-          Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas : Rp. 163.000

-          Ambulance Jenazah dan PMK : Rp. 3.000

c.       Tarif mobil angkutan umum

-          Mobil penumpang s/d 1600 cc : Rp. 73.000

-          Bus dan micro bus 1600 cc ke atas : Rp. 90.000

d.      Tarif kendaraan bermotor alat berat

-          Traktor, bulldozer, Forklift dan sejenisnya : Rp. 23.000

 


STNK dan TNKB (plat)

Instagram @samsatbatam

 

Facebook Samsat Batam

 

Website samsatbatamcentre.kepriprov.go.id

 

Via telefon/Whatsapp 08116687177

 

SP4N Lapor

 

Survey Kepuasaan Masyarakat dapat diakses di website samsatbatamcentre.kepriprov.go.id dengan memilih kolom Pengaduan

 

FAQ dapat diakses di website samsatbatamcentre.kepriprov.go.id dengan memilih kolom Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/Hilang"