Kematian

No. SK: 060/0497

  1. Kartu Keluarga atau KTP-el;
  2. Surat Kematian / visum dari dokter / paramedic / kelurahan / penetapan pengadilan bagi yang tidak diketahui keberadaan jenazahnya atau peristiwa kematiannya sudah lama dan tidak memiliki dokumen (keterangan : pelapor adalah ahli waris dengan menunjukkan dokumen asli : akta kelahiran / KK / surat nikah, apabila dikuasakan harus dilampiri surat kuasa bermaterai 10000 dari ahli waris. Apabila pelapor adalah Ketua RT atau perangkat Kelurahan setempat maka dibuktikan dengan membubuhkan nama, tanda tangan dan stempel RT / Kelurahan setempat pada formulir permohonan)

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir, dan diserahkan ke petugas untuk dicek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Pemohon diberi tanda terima pengambilan;
  5. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  6. Operator merekam dalam database kependudukan dan mencetak akta kematiannya;
  7. Operator menyerahkan berkas ke Kepala bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  8. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan ke operator untuk diperbaiki
  9. Kepala Bidang mengajukan Kutipan dan register Akta Kematian ke Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  10. Kepala Dinas memberikan Kutipan Akta Kematian yang ditanda tangani ke petugas pengambilan;
  11. Petugas pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kematian"