Layanan Pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) kepada Kepala DPUPR.
  2. Kepala DPUPR mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian mcmberikan disposisi kepada Kabid. Tata Ruang dan Bangunan.
  3. Kabid. Tata Ruang mambaca, mencermati dan menelaah Permohonan masuk kemudian memberikan disposisi kepada JF Penata Ruang Ahli Muda.
  4. JF Penata Ruang Ahli Muda mengoreksi dan mengkaji keabsahan berkas serta membagi tugas pembagian KRK ke JF Penata Ruang Ahli Pertama.
  5. JF Penata Ruang Ahli Pertama melaksanakan survey lokasi dan Draft KRK.
  6. JF Penata Ruang Ahli Muda Meneliti Draft KRK
  7. Kabid. Tata Ruang dan Kepala OPD Menandatangani KRK
  8. Pemohon menerima Surat KRK

- Senin-Kamis 07.30 - 15.45 WIB - Istirahat 12.00- 13.00 WIB - Jumat 07.30- 11.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK)

(0285) 423222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK)"