Layanan Pinjam Ruangan

No. SK: 060/15

  1. Surat resmi peminjaman (Nota Dinas)

  1. Perangkat Daerah Peminjam mengajukan surat permohonan/Nota Dinas peminjaman ke Sekretaris Daerah
  2. Perangkat Daerah Peminjam konfirmasi booking pinjam kendaraan dinas kepada Staf penanggung jawab
  3. Staf penanggung jawab melaporkan kepada Kepala Sub Bagian terkait pinjam kendaraan dinas
  4. Kepala Sub Bagian melapor kepada Kepala Bagian Umum untuk tindak lanjut peminjaman ruangan
  5. Kepala Sub Bagian memerintahkan Staf penanggung jawab untuk memfasilitasi kendaraan dinas Perangkat Daerah Peminjam
  6. Perangkat Daerah Peminjam menyerahkan nota dinas yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah kepada Staf
  7. Staf menyiapkan kendaraan dinas yang akan dipinjam

a. Pelayanan 5 (lima) hari kerja - Senin-Kamis 07.30 - 16.30 WIB - Istirahat 12.00 - 13.00 WIB - Jumat 07.30 - 11.00 WIB b. Waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pinjam Ruangan

a. Pengaduan Tak Langsung 1. Telepon : (0285) 421093 2. Email : bagianumumsetdapemkotpekalongan@gmail.com 3. Pejabat Pengaduan : Agus Kurniawan (087700787330) b. Pengaduan Langsung. 1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas; 2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi; 3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekalongan; 4. Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pinjam Ruangan"