Fasilitasi Keprotokolan

No. SK: 060/15

  1. Surat/Nota Dinas Permohonan Bantuan Fasilitasi Keprotokolan (MC, Dirigen, Protokol)

  1. Pemohon mengajukan permohonan bantuan Fasilitasi Keprotokolan dalam acara/kegiatan dari OPD/SKPD terkait
  2. Agendaris mencatat dan melaporkan tentang tujuan pemohon untuk mendapatkan persetujuan
  3. Kepala Bagian mendisposisi surat/nota dinas kepada Kepala Subbagian terkait untuk menindaklanjuti
  4. Kasubag Protokol membagi tugas kepada Staf Protokol untuk menindaklanjuti acara/kegiatan yang akan dilaksanakan
  5. Staf Protokol melaksanakan tugas keprotokolan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan
  6. Kasubag Protokol menerima laporan kegiatan keprotokolan yang telah dilaksanakan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Keprotokolan

<meta charset="utf-8" />

Pengaduan Tak Langsung

Telepon      : (0285) 421093

email          : humas2kotapekalongan@gmail.com

website       : http://protokol.pekalongankota.go.id

Pejabat Pengaduan : Maulidiah, S.I.Kom

Pengaduan Langsung.

Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Prokompim

Pejabat Prokompim menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Keprotokolan"