No. SK: KEP-67/KP.3402/2022
Paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Dalam hal jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
memberikan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keterangan
bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store