Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: 188/43/423.101/2022

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Dokumen perjalanan

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas Dnas Kependudukan dan Pancatatan Sipil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
  5. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir

3.    Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

6.    S4N-LAPOR               :   Website : lapor.go.id

                                                    SMS      : 1708

                                                                    e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store