Perubahan Nama Pada Akta

No. SK: 188/43/423.101/2022

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat Pencatatan Sipil memberi catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
  5. Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi catatan pinggir

1.    Telepon                       :   (0343) 421717          

2.    Whatsapp                   :   085 755 369 187

3.    Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

4.    E-mail                          :   siak.paskot@gmail.com

5.    Aplikasi android      :   E-Samabat

6.    S4N-LAPOR               :   Website : lapor.go.id

                                                 SMS      : 1708

                                                                               e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store