Penerbitan Dokumen Akta Pengesahan Anak

No. SK: 188/43/423.101/2022

  1. Kutipan akta kelahiran anak
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
  3. Fotocopy KK orangtua
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan berkas persyaratan sesuai ketentuan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan kelengkapan berkas persyaratan sesuai ketentuan
  3. Petugas pada Disdukcapil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatatan dalam register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak
  5. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  6. Kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir disampaikan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran yang telah diberi catatan pinggir dan Kutipan Akta Pengesahan Anak

3.    Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

6.    S4N-LAPOR               :   Website : lapor.go.id

                                                 SMS      : 1708

                                                                               e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store