Pelayanan Legalisir perizinan

  1. 1. Izin asli yang akan di legalisir
  2. 2. Fotokopi izin yang akan di legalisir (maksimal 5 lembar)
  3. 3. Surat Kehilangan dari kepolisian apabila dokumen Izin Asli hilang
  4. 4. Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang menguasakan apabila yang mengajukan bukan nama pemilik izin.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan legalisir izin
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan legalisir
  3. 3. DPMPTSPPTK memverifikasi persyaratan
  4. 4. Perizinan yang terdaftar maka DPMPTSPPTK akan menindaklanjuti permohonan (paraf dan tandatangan pejabat berwenang)
  5. 5. DPMPTSPPTK menyerahkan legalisir dan mengembalikan dokumen perizinan asli

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir perizinan

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store