Penerbitan Dokumen Akta Perkawinan

No. SK: 188/43/423.101/2022

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. KK
  6. KTP-el
  7. Izin dari negara atau perwakilan negaranya

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan

3.    Website                       :   http://sip.pasuruankota.go.id

6.    S4N-LAPOR               :   Website : lapor.go.id

                                                 SMS      : 1708

                                                                               e-mail    : kontak@lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store