Konsul pemeriksaan dokter spesial

  1. 1. Untuk pasien BPJS membawa fotocopy BPJS
  2. 2. Membawa surat rujukan dari faskes BPJS (puskesmas atau dokter)
  3. 3. Kartu berobat rumah sakit
  4. 4. Untuk pasien umum membawa kartu berobat (untuk pasien rutin) dan fotocopy KTP

  1. 1. Untuk pasien BPJS membawa foto copy BPJS
  2. 2. Datanglah dengan membawa foto coopy Kartu BPJS
  3. 3. Membawa surat rujukan dari faskes BPJS (puskesmas atau dokter)
  4. 4. Membawa kartu berobat rumah sakit
  5. 5. Untuk pasien umum datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan kartu berobat

1 Hari kerja

Jika pasien memiliki kartu BPJS , Kartu MASAGENA dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukanpungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten sigi No 6 Tahun 2022


Konsul pemeriksaan dokter spesial

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yangmelakukan pelayanan atau melalui Email rsudsigi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsul pemeriksaan dokter spesial"