Pelayanan Ruang Gawat Darurat (RGD)

No. SK: 800/4625/SK/Pusk.SDB/VII/2022

  1. Pasien Umum : Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Pasien BPJS : Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS / KIS Asli

  1. 1. Pasien langsung masuk ke Ruang Gawat Darurat 2. Pendamping Pasien melakukan pendaftaran langsung ke bagian Pelayanan Loket jalur Darurat 3. Petugas Kesehatan melakukan tindakan klasifikasi Triase untuk memprioritaskan Pasien 3. Dokter melakukan pemeriksaan terhadap pasien 4. Petugas Kesehatan melakukan tindakan sesuai arahan Dokter 5. Pendamping pasien mengambil obat di Ruang Obat 6. Pendamping pasien melakukan pembayaran jika menerima Tindakan berbayar sesuai Perda di Bagian Kasir 7. Pasien pulang

Lama Destinasi Pelayanan Tergantung Jenis Tindakan yang dibutuhkan

Pembayaran dilakukan sesuai jenis pelayanan yang diterima terutama Pasien Umum

Pelayanan Kesehatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Gawat Darurat (RGD)"