Perizinan Berusaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan

  1. 1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif
  2. 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha.
  3. 1. Skala Usaha Mikro (dalam satu Wilayah Kabupaten) : a. Tingkat Risiko Menengah Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban Perizinan Berusaha : 1. Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH); 2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; 3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; 4. Memiliki Struktur organisasi; 5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen; 6. Sarana: a. Tersedia sarana kebersihan; b. Tersedia pest control; c. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci; d. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai; e. Tersedia tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat; f. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain; g. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan; h. Tersedia alat pemadam kebakaran; i. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi; 7. Tersedia prosedur berupa: a. Prosedur kebersihan ruangan; b. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan; c. Prosedur pengarsipan dokumen; d. Prosedur penerimaan obat hewan; e. Prosedur penyimpanan obat hewan; f. Prosedur pengeluaran obat hewan; g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa; h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Prosedur pemantauan suhu; j. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok; k. Prosedur pemusnahan obat hewan. 8. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik; dan 9. Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. 2. Skala Usaha Kecil (dalam satu Wilayah Kabupaten): a. Tingkat Risiko Menengah Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1. Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH); 2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; 3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; 4. Memiliki Struktur organisasi; 5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen; 6. Sarana: a. Tersedia sarana kebersihan; b. Tersedia pest control; c. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci; d. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai; e. Tersedia tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat; f. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain; g. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan; h. Tersedia alat pemadam kebakaran; i. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi; 7. Tersedia prosedur berupa: a. Prosedur kebersihan ruangan; b. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan; c. Prosedur pengarsipan dokumen; d. Prosedur penerimaan obat hewan; e. Prosedur penyimpanan obat hewan; f. Prosedur pengeluaran obat hewan; g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa; h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Prosedur pemantauan suhu; j. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok; k. Prosedur pemusnahan obat hewan. 8. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik; dan 9. Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. 3. Skala Usaha Menengah (dalam satu Wilayah Kabupaten): a. Tingkat Risiko Menengah Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha : 1. Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH); 2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; 3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; 4. Memiliki Struktur organisas;i 5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen; 6. Sarana: a. Tersedia sarana kebersihan; b. Tersedia pest control; c. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci; d. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai; e. Tersedia tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat; f. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain; g. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan; h. Tersedia alat pemadam kebakaran; i. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi; 7. Tersedia prosedur berupa: a. Prosedur kebersihan ruangan; b. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan; c. Prosedur pengarsipan dokumen; d. Prosedur penerimaan obat hewan; e. Prosedur penyimpanan obat hewan; f. Prosedur pengeluaran obat hewan; g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa; h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. Prosedur pemantauan suhu; j. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok; k. Prosedur pemusnahan obat hewan. 8. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik; dan 9. Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. perundang-undangan. 4. Skala Usaha Besar (dalam satu Wilayah Kabupaten): a. Tingkat Risiko Menengah Rendah. b. Persyaratan Perizinan Berusaha Tidak ada. c. Jangka waktu Pemenuhan persyaratan tidak ada. d. Kewajiban perizinan berusaha: 1. Memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH); 2. Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; 3. Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; 4. Memiliki Struktur organisasi; 5. Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen; 6. Sarana: a. Tersedia sarana kebersihan; b. Tersedia pest control; c. Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci; d. Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai; e. Tersedia tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat; f. Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain; g. Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan; h. Tersedia alat pemadam kebakaran; i. Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi; 7. Tersedia prosedur berupa: a. Prosedur kebersihan ruangan; b. Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan; c. Prosedur pengarsipan dokumen; d. Prosedur penerimaan obat hewan; e. Prosedur penyimpanan obat hewan; f. Prosedur pengeluaran obat hewan; g. Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa; h. Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja); i. Prosedur pemantauan suhu; j. Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok; k. Prosedur pemusnahan obat hewan. 8. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik; dan 9. Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id
  2. 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon
  3. 3. Pemohon mengisi data usaha
  4. 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha
  5. 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis
  6. 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha
  7. 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Nomor Induk Berusaha (NIB). b. Sertifikat Standar (SS)

1.    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2.    Masyarakat  dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.  Melalui website oss.go.id.

b.  Melalui website di alamat   dpmptsp.pandeglangkab.go.id

c.  Melalui email di alamat  dpmptsp.pandeglang0@gmail.com

d.  Melalui telepon/fax 0253 201030

e.  Melalui kotak saran

f.   Melalui surat yang ditujukan ke alamat Jl. Kesehatan No.02 Pandeglang 42213

g.  Melalui Lapor.go.id

3.    Melalui petugas bagian pengaduan, saran dan masukan DPMPTSP denga menggunakan formulir yang telah disediakan.

4.    Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

a.    Pemeriksaan lapangan;

b.    Rapat koordinasi

5.    Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Terhadap pengaduan berdasarkan hasil rapat koordinasi memerlukan tindaklanjut penertiban, maka penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan"