Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten

No. SK: 98/DPMPTSP/2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  5. Berstatus terdaftar pada Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut, apabila organisasi tersebut bergerak di bidang usaha Kesejahteraan Sosial
  6. Surat Pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan yang diajukan lengkap dan benar
  7. Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- atau Surat Tugas bila tidak bisa mengurus sendiri disertai dengan Fotokopi KTP pemegang kuasa (jika dikuasakan)

  1. Melakukan pendaftaran melalui online/offline secara mandiri atau melalui pendampingan dari petugas DPMPTSP dengan mengisi data pemohon dan upload persyaratan melalui system
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten . Jika lengkap Pemohon diberi resi tanda terima dan berkas diteruskan ke Back Office, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi
  3. Menindaklanjuti hasil verifikasi berkas Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten dengan menyiapkan berkas dan Surat Pengantar untuk diperiksa oleh Tim Teknis
  4. Mengirimkan berkas bersama surat pengantar kepada Tim Teknis untuk diverifikasi
  5. Memberikan berkas permohonan disertai dengan rekomendasi persetujuan jika permohonan disetujui atau rekomendasi menolak jika permohonan tidak disetujui yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Menindaklanjuti hasil BAP dengan membuat draf Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten dan meneruskannya ke Kabid untuk diparaf
  7. Memaraf Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten dan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. Menandatangani Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten
  9. Meregistrasi, memberikan nomor, dan memberikan stempel Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten
  10. Mengarsipkan dan menyerahkan Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten yang asli ke Front Office untuk diberikan kepada Pemohon
  11. Menyerahkan Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten kepada Pemohon
  12. Menerima Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten (mencetak/memprint Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten secara mandiri)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah Kabupaten

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, Kotak Pengaduan, Whatsapp Pelayanan,Instagram,facebook, Website, Telepon/fax, e-mail, atau  media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Tim Teknis terkait untuk diputuskan bersama.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.tanahlautkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Sumbangan Dalam Daerah Kabupaten"