Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 800/4625/SK/Pusk.SDB/VII/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu BPJS / KIS Asli

  1. Pasien Baru : 1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS / KIS Asli 2. Lakukanlah Pelayanan Skrining Terlebih dahulu di Meja Khusus Skrining 3. Ambilah Nomor Antrian Di Meja Resepsionis, tunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh petugas Loket 4. Petugas Loket memanggil sesuai Nomor Urutan 5. Serahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS / KIS Asli kepada Petugas Loket untuk pengisian Data Pasien Baru 6. Beritahukan jenis pelayanan yang dibutuhkan 7. Petugas Loket mengembalikan Kartu BPJS/KIS yang asli, pastikan terlebih dahulu apakah sudah sesuai dengan milik anda 8. Petugas Loket mengarahkan pasien ke tempat ruangan pelayanan sesuai yang dibutuhkan 9. Pasien dapat menunggu di Ruang Tunggu hingga petugas kesehatan memanggil
  2. Pasien Lama : 1. Datanglah membawa Kartu BPJS / KIS Asli 2.Lakukanlah Pelayanan Skrining Terlebih dahulu di Meja Khusus Skrining 3. Ambilah Nomor Antrian Di Meja Resepsionis, tunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh petugas Loket 4. Petugas Loket memanggil sesuai Nomor Urutan 5. Serahkan Kartu BPJS / KIS Asli kepada Petugas Loket untuk pengisian Data Pasien Baru 6. Beritahukan jenis pelayanan yang dibutuhkan 7. Petugas Loket mengembalikan Kartu BPJS/KIS yang asli, pastikan terlebih dahulu apakah sudah sesuai dengan milik anda 8. Petugas Loket mengarahkan pasien ke tempat ruangan pelayanan sesuai yang dibutuhkan 9. Pasien dapat menunggu di Ruang Tunggu hingga petugas kesehatan memanggil

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"