Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

  1. Membawa kartu identitas/ kartu berobat
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan BPJS/KIS
  3. Membawa buku KIA

  1. Pasien datang dan mengambil nomer antria di pelayanan pendaftaran.
  2. Pasien menunggu dipanggil sesuai nomor antrian.
  3. Setelah dipanggil pasien datang ke petugas pendaftaran untuk mendaftar ke pelayanan KIA
  4. Petugas pendaftaran mengantar rekam medis ke ruangan pelayanan KIA.
  5. Pasien menunggu dipanggil sesuai nomer urut kedatangan.
  6. Petugas kesehatan memanggil pasien dan memeriksa tanda vital serta melakukan anamnesa.
  7. Pasien yang memerlukan pemeriksaan laborat akan dirujuk ke pelayanan laborat menggunakan rujukan internal.
  8. Bagi pasien yang tidak memerlukan pemeriksaan laborat, hanya dilakukan pemeriksaan fisik dan diberikan resep obat.
  9. Pasien selanjutnya menebus resep dipelayanan obat atau apotik,
  10. Pasien pulang

25 Menit

1. Pasien umum tarif pendaftaran Rp. 10.000,-

2. Pasien BPJS pendaftaran gratis

3. Tarik tindakan sesuai dengan Perbup nomor 46 tahun 2021


Pasien mendapat pelayanan di Poli KIA sesuai standar pelayanan.

Telp. (0294) 3653020 email : bejen_puskesmas@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)"