Izin Penyelenggaraan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

No. SK: 060/290/2022

  1. Formulir Permohonan Izin
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Berbentuk badan hukum
  4. Memiliki paling sedikit 5 (lima) Kendaraan yang dibuktikan dengan adanya BPKP atau STKN
  5. Memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
  6. Menyediakan fasilitas pemeliharaan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain
  7. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke FO
  2. berkas dilanjutkan ke kasi/kabid untuk mendapatkan persetujuan
  3. berkas dilanjutkan ke rekomtek
  4. berkas diserahkan ke BO
  5. Pemohon membayar retiribusi
  6. Pemohon mendapatkan izin sertifikat

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

  1. Pengaduan langsung dengan mengisi formulir pengaduan;
  2. Kotak Pengaduan;
  3. SMS pengaduan melalui aplikasi LAPOR kirim ke 1708 atau melalui situs lapor.go.id
  4. Telephone di (0285) 4493081;
  5. Surat ke alamat Jalan Urip Sumoharjo Nomor 13 Batang; dan
  6. Website : ptsp.batangkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek"