Pelayanan Penebusan Obat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat kontrol
  3. Membawa Resep dari dokter

  1. 1) Petugas farmasi menerima resep dokter dan memeriksa kelengkapan resep
  2. 2) Petugas farmasi menghitung biaya obat/BHP dalam resep dan menuliskan buktipembayaran/jaminan pembayaran peserta.
  3. 3) Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai permintaan dalam resep
  4. 4) Petugas farmasi mendokumentasikan pengeluaran obat pada kartu stok
  5. 5) Petugas farmasi menulis nama dan cara pemakaian obat/BHP pada etiket
  6. 6) Petugas farmasi memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai dengan permintaan resep
  7. 7) Petugas farmasi melakukan pemeriksaan akhir antara penulisan etiket dan resep sebelumdilakukan penyerahan
  8. 8) Petugas farmasi memanggil nama pasien secara lengkap dan mengecek identitas dan alamatpasien yang berhak menerima
  9. 9) Petugas farmasi melakukan edukasi penggunaan obat/BHP dan menyerahkan obat

60 Menit

Jika pasien memiliki kartu MASAGENA dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukanpungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten sigi


Pelayanan Penebusan Obat

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yangmelakukan pelayanan atau melalui Email rsudsigi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penebusan Obat"