Perizinan Berusaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya yang Telah Terverifikasi

No. SK: 491/KPTS/DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Bermaterai 10000 sesuai formulir
  2. Fotokopi Akta (Badan Usaha), KTP Penanggungjawab, NPWP Pemohon
  3. Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan
  4. Menetapkan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
  5. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
  6. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
  7. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya
  8. Memiliki SOP pengolahan lumpur tinja
  9. Memiliki Sistem Tanggap Darurat dan peralatannya
  10. Menyampaikan spesifikasi kolam IPAL dan perpipaan IPAL secara lengkap
  11. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penaatan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
  12. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
  13. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen kontrak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
  14. Menyampaikan rencana pemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

  1. Pemohon melakukan registrasi, pengisian data usaha dan mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website www.oss.go.id

    OPD Teknis melakukan Verifikasi Persyaratan, jika permohonan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap akan diteruskan ke DPMPTSP

    Back Office melakukan verifikasi persyaratan dan rekomendasi teknis, jika tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon, jika sesuai akan dibuatkan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan

    Kepala Seksi memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office

    Kepala Bidang memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Seksi

    Sekretaris Dinas memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Bidang

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan dan menyetujui Perizinan Berusaha melalui OSS

    Pemohon mencetak Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kehutanan

Penanganan Pengaduan dapat diajukan melalui sippda.dpmptsp.sumseprov.go.id, website dpmptsp.sumselprov.go.id dan email: pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.GO.ID