Pelayanan Radiologi di RSUD Tora Belo

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu kunjungan
  3. Membawa kartu kontrol
  4. Membawa surat pengantar pemeriksaan Foto dari Dokter

  1. 1) Pasien menyerahkan surat pengantar foto dari Dokter.
  2. 2) Petugas Administrasi Radiologi menginput data ke Computer register pasien Radiologi
  3. 3) Petugas Administrasi Radiologi memberikan rincian biaya untuk pasien umum danmenyelesaikan pembayarannya di kasir, untuk pasien peserta BPJS atau asuransi lain,menyerahkan surat jaminan.
  4. 4) Petugas Administrasi Radiologi mencatat jenis pemeriksaan dan biaya pada formatpermintaan dan bukti pemeriksaan status lembar jaminan/format canggih, kemudianmemasukan ke dalam status pasien.
  5. 5) Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan radiologi sesuai surat pengantar dokter
  6. 6) Pengambilan hasil foto dan expertise Dokter, dapat dilakukan oleh pasien atau keluarga padawaktu yang telah ditentukan dan menandatangani serah terima pengambilan hasil.

3 Jam

Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi

Pelayanan Radiologi di RSUD Tora Belo

rsudsigi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi di RSUD Tora Belo"