Pelayanan lnstalasi Radiologi

  1. Pasien umum : Surat Pengantar Radiologi (Terlampir Cap Lunas), Kartu Medical Record ( No Rekam Medis)
  2. Peserta BPJS : Surat Pengantar Radiologi, Kartu Medical Record (No Rekam Medis), SJP Asuransi Kesehatan (Canggih)

  1. ? Pasien /keluarga/ pendamping pasien datang membawa surat pengantar tercap lunas (khusus pasien umum rawat jalan), berkas BPJS dan menyerahkan surat pengantar ke bagian pendaftaran / loket radiologi
  2. ? Petugas radiologi mencatat data pasien di buku register dan memasukkan data pemeriksaan di aplikasi SIMRUS dan mengarahkan pasien keruangan tunggu
  3. ? Petugas radiologi memanggil pasien sesuai nomor urut
  4. ? Petugas radiologi melakukan pemeriksaan Rontgen, CT Scan sesuai dengan permintaan pada surat pengantar radiologi dan menyerahkan kepada Dokter spesialis
  5. ? Dokter spesialis melakukan pemeriksaa hasil Rontgen dan CT Scan serta mengeluarkan hasil expertise dan menyerahkan kepada petugas radiologi
  6. ? Petugas radiologi memberitahu kapan hasil pemeriksaan bisa diambil kepada pasien
  7. ? Setelah menerima hasil pasien kembali ke dokter pengirim

3 Jam

Sesuai Perda Tentang Tarif Layanan RSUD TORA BELO SIGI

Pelayanan lnstalasi Radiologi

1. Langsung : Unit terkait 

2. Email : rsudsigi@gmail.com 

3. Website : www.rsud-torabelo.go.id 

4. Kotak Saran 

 5. HAALO TORABELO (0823 4449 0007)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan lnstalasi Radiologi"