Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 060/1248 Tahun 2024

  1. Membawa identitas
  2. Membawa Kartu berobat
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan BPJS/KIS bagi yang memiliki.

  1. Pasien mengambil nomor antrian di bagian pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket,
  2. Proses pendaftaran oleh petugas, pilih pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut,
  3. Tunggu di ruang tunggu, hingga dipanggil oleh petugas ruang gigi dan mulut sesuai antrian,
  4. Pasien masuk ruang periksa untuk dilakukan pemeriksaan,
  5. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  6. Petugas melakukan tindakan medis sesuai diagnosa,
  7. Pasien umum yang memerlukan tindakan medis menerima kuitansi tindakan medis dan resep,
  8. Pasien yang tidak memerlukan tindakan medis menerima resep dan/ rujukan,
  9. Pasien selanjutnya membayar retribusi resep dan /tindakan di Kasir,
  10. Pasien pulang.

tindakan akan selesai sesuai dengan pelayanan atau tindakan yang diberikan

1. Pasien BPJS pelayanan gratis

2. Pasien Umum ditarik biaya sesuai tindakan yang diberikan.

3. Tarif tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pasien mendapat pelayanan gigi dan mulut sesuai jenis tindakan pelayanan.

1.    Whatsapp        : 088 215 717 960

2.    Instagram         : @puskesmas_bejen

3.    Facebook         : Puskesmas Bejen

4.    Kotak saran

5.    Telp.                :(0294) 3653020

6.    Email                : bejen_puskesmas@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"