Pelayanan Puskesmas Keliling

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran dengan :
  2. • KTP atau Tanda Pengenal Lainnya • Membawa Kartu Jamina Kesehatan

  1. Pasien dipanggil sesuai urutan pada pendaftaran
  2. Petugas mencocokan data pasien sambil mengisi informasi yang dibutukan pada resep
  3. Petugas melakukan anamase dan pemeriksaan tanda-tanda vital pada pasien
  4. Bila diperlukan bisa dilakukan tindakan
  5. Dokter memeriksa dan mediagnosa pasien
  6. Dokter memberikan resep obat sesuai diagnose untuk pasien
  7. Bila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut maka pasien diminta untuk datang ke Puskesmas besok harinya
  8. Pasien diberi obat dan bagi pasien umum harus membayar biaya pelayanan sesuai Perda Retribusi sedangkan pasien BPJS gratis
  9. Pasien Pulang

10 Menit

  • Bagi peserta BPJS : Gratis.
  • Pasien Umum : membayar biaya pelayanan sesuai Perda Retribusi Kab. HST Nomor 4 tahun 2021

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit b. Resep sesuai diagnosa c. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan d. Mendapatkan obat sesuai keluhan/ penyakit e. Informasi dan edukasi obat

Unit Pengaduan Puskesmas

Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858

Kotak saran

IG : @puskesmas.barabai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puskesmas Keliling"