Pelayanan Laboratorium RSUD Tora Belo

  1. Surat Pengantar Dari Dokter
  2. Surat Permohonan Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Pasien/keluarga Rajal datang ke Instalasi Laboratorium dan menyerahkan surat permohonanpemeriksaan laboratorium, jika pasien UGD dan rawat inap petugas laboratorium yang datangke ruangan.
  2. 2. Petugas lab menerima surat permohonan pemeriksaan laboratorium danmemeriksa kelengkapan atau persyaratan.
  3. 3. Petugas lab mencatat dalam buku registrasi danmembuat kwitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium untuk pasien rawat jalan.
  4. 4. Apabila rawatjalan/UGD pasien/keluarga membayar biaya pemeriksaan laboratorium akan terekap dalambiaya rawat jalan/UGD, apabila rawat inap biaya akan terekap dalam biaya rawat inap.
  5. 5. Pasienmasuk ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pengambilan darah.
  6. 6. Pasien pulang/kembalike ruang perawatan.
  7. 7. Petugas memproses sampel darah pasien sesuai surat permohonanpemeriksaan laboratorium.
  8. 8. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien/unitpengirim.

60 Menit

Jika pasien memiliki kartu BPJS , Kartu MASAGENA dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukanpungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten sigi No 6 Tahun 2022


Pelayanan Laboratorium RSUD Tora Belo

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yangmelakukan pelayanan atau melalui Email rsudsigi@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium RSUD Tora Belo"