Perizinan Berusaha Pengumpulan air limbah tidak berbahaya yang Telah Terverifikasi

No. SK: 491/KPTS/DPMPTSP/2022

  1. Surat Permohonan Penerbitan Perizinan Berusaha Bermaterai 10000 sesuai formulir
  2. Fotokopi Akta (Badan Usaha), KTP Penanggungjawab, NPWP Pemohon
  3. Melakukan pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas air limbah yang ditetapkan
  4. Membuat manifest dan melakukan rekapitulasi pengangkutan air limbah
  5. Melaporkan manifest dan rekapitulasi pengangkutan air limbah kepada instansi yang bertanggungjawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
  6. Dokumen kerja sama antara penghasil air limbah dan pengolah air limbah (treatment dan pembuangan air limbah) yang masih berlaku
  7. Piranti GPS pada kendaraan pengangkut air limbah
  8. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut jalan umum
  9. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut kereta api
  10. Persyaratan Teknis Khusus Alat angkut laut, sungai, danau dan penyeberangan
  11. Spesifikasi material wadah/tangki yang digunakan untuk mengangkut air limbah
  12. Memiliki dokumen pengangkutan air limbah, yang disetujui pimpinan perusahaan

  1. Pemohon melakukan registrasi, pengisian data usaha dan mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website www.oss.go.id

    OPD Teknis melakukan Verifikasi Persyaratan, jika permohonan tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon, jika lengkap akan diteruskan ke DPMPTSP

    Back Office melakukan verifikasi persyaratan dan rekomendasi teknis, jika tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon, jika sesuai akan dibuatkan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan

    Kepala Seksi memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office

    Kepala Bidang memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Seksi

    Sekretaris Dinas memeriksa persyaratan dan draft Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan yang dibuat oleh Back Office dan telah diperiksa Kepala Bidang

    Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan dan menyetujui Perizinan Berusaha melalui OSS

    Pemohon mencetak Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kehutanan

 

Penanganan Pengaduan dapat diajukan melalui sippda.dpmptsp.sumseprov.go.id, website dpmptsp.sumselprov.go.id dan email: pengaduan.dpmptsp.sumsel@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS.GO.ID