Standar Pelayanan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Kayu /Bukan Kayu)

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kehutanan (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab: • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan, Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli): • NPWP Perorangan. Jika Badan Usaha (Scan Asli): • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Scan Asli Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Scan Asli Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari direksi yang menyatakan nilai investasi
  9. Scan Asli Sertifikat legalitas kayu yang masih berlaku
  10. Laporan kelayakan investasi pembangunan industri (feasibility study)
  11. Daftar rencana teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
  12. Jika tanah atau bangunan disewa (Scan Asli): • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
  13. Scan Asli Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  14. Scan Asli Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) terdahulu

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Kayu /Bukan Kayu).

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (Kayu /Bukan Kayu)

1.     Nomor Telepon Kantor 021-72792486

2.     Nomor Fax  021-72792486

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164

4.     Whatsapp - +62 85892152368

5.     Media Sosial Instagram @ptspjaksel

6.     Email ptspjs@gmail.com                                                                     

7.     Kotak Administrasi saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakarta.jakevo.go.id