Pelayanan Imunisasi

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Untuk imunisasi bayi dan balita: membawa buku KIA
  3. Imunisasi calon pengantin : 1. Harus datang bersama dengan pasangan/ didampingi wali orang tua 2. Membawa surat pengantar dari KUA

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut pada epuskesmas
  2. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ke sasaran (berat badan, tinggi badan, pernafasan, denyut nadi, temperatur, lingkar kepala, lingkar lengan)
  3. Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan jenis layanan (konseling imunisasi BCG, DPT, IPV, dan Campak)
  4. Petugas memberikan imunisasi yang sesuai dengan memperhatikan 6 B (Benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu pemberian, benar cara pemberian obat, benar kadaluarsa obat)
  5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis (Buku KIA/ Kartu Imunisasi)
  6. Petugas memberikan resep pada epuskesmas (bila diperlukan)
  7. Pasien dipersilakan mengambil obat ke apotek dan atau pasien pulang


Perkiraan lama waktu imunisasi :

  • Konseling Imunisasi: 5 menit
  • Pemberian tiap vaksin: 3 menit 

  • Pemberian resep jika terindikasi demam: 2 menit



1. Gratis untuk Imunisasi Dasar untuk Bayi

2. Imunisasi Catin : Rp. 10.000,-

    (sesuai dengan tarif Perda)


Konseling • Pemberian Imunisasi • Pencatatan pada kartu/buku KIA

  •       Unit Pengaduan Puskesmas
  •       Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858
  •       Kotak Saran
  •      IG : @puskesmas.barabai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"