Standar Pelayanan Izin Usaha Rumah Sakit Hewan

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Izin Usaha Rumah Sakit Hewan secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan, Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli): • NPWP Perorangan. Jika Badan Usaha (Scan Asli): • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Scan Asli Dokumen Lingkungan
  7. Scan Asli Izin Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten (Rontgen)
  8. Scan Asli Izin praktik semua tenaga medik veteriner
  9. Scan Asli Surat keterangan perrmodalan (modal asing atau campuran)
  10. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Otoritas Veteriner (Dinas Kelautan dan Pertanian)
  11. Proposal teknis yang dilengkapi dengan : • Sertifikat kompetensi semua dokter hewan • Denah lokasi Rumah Sakit • Denah ruang Rumah Sakit • Daftar fasilitas sarana dan peralatan diantaranya: • tempat tunggu klien yang nyaman; • tempat penerimaan pasien dan pembayaran; • ruang pemeriksaan hewan; • tempat penanganan gawat darurat; • laboratorium klinik; • ruang observasi dan rawat inap; • ruang operasi; • ruang nekropsi; • ruang rontgen; • ruang dokter dan atau tenaga kesehatan hewan lainnya; • dapur, ruang cuci, dan fasilitas kebersihan lainnya; • peralatan medik veteriner untuk pemeriksaan, tindakan medik yang diperlukan dan lain-lain; • penerangan yang cukup serta sumber air bersih yang memadai; • ruang penyimpanan, penyiapan obat dan pakan hewan. • Daftar obat-obatan • Daftar tenaga kerja kesehatan hewan • SOP RPL dan UPL
  12. Bukti Kepemilikan Tanah Jika Milik Pribadi: • Sertifikat Tanah/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB), bila bukan atas nama pemohon , lampirkan data pendukung. Jika tanah atau bangunan disewa: • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi)
  13. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  14. Izin Usaha Rumah Sakit Hewan terdahulu

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Usaha Rumah Sakit Hewan.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Usaha Rumah Sakit Hewan

1.     Nomor Telepon Kantor 021-72792486

2.     Nomor Fax  021-72792486

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164

4.     Whatsapp - +62 85892152368

5.     Media Sosial Instagram @ptspjaksel

6.     Email ptspjs@gmail.com                                                                     

7.     Kotak Administrasi saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakarta.jakevo.go.id