Standar Pelayanan Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan, Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli): • NPWP Perorangan. Jika Badan Usaha (Scan Asli): • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Scan Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Laporan Realisasi
  7. Scan Asli persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
  8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik yang menyatakan bahwa pakan bukan untuk konsumsi manusia
  9. Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan terdahulu

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis;
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Distributor Pakan Hewan Kesayangan

1.     Nomor Telepon Kantor 021-72792486

2.     Nomor Fax  021-72792486

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164

4.     Whatsapp - +62 85892152368

5.     Media Sosial Instagram @ptspjaksel

6.     Email ptspjs@gmail.com                                                                     

7.     Kotak Administrasi saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakarta.jakevo.go.id