Balai Pemeriksaan Umum

No. SK: 060/1248 Tahun 2024

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan bagi yang memiliki
  3. membawa surat rujuk balik atau surat Eligibitas pasien dari RS bagi pasien yang sudah di rujuk

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian.
  2. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian.
  3. Petugas pendaftaran memanggil pasien dan menanyakan identitas,/ kartu jaminan kesehatan
  4. Petugas mencarikan nomor rekam medis dan mengantarkan ke ruang pemeriksaan umum
  5. Perawat memanggil nama dan alamat pasien.
  6. Perawat memeriksa tanda-tanda vital pasien.
  7. Dokter menganamnesa dan memeriksa kemudian memeberikan terapi dan menuliskannya di lembar rekam medis dan kertas resep.
  8. Dokter memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat atau apotik.
  9. Pasien umum yang memerlukan tindakan medis menerima kuitansi tindakan medis dan resep,
  10. Pasien yang tidak memerlukan tindakan medis menerima resep dan/ rujukan,
  11. Pasien umum selanjutnya membayar retribusi resep dan /tindakan di Kasir,
  12. pasien menerima obat dari apotek
  13. Pasien pulang.

tindakan akan selesai sesuai dengan pelayanan atau tindakan yang diberikan

  • 1.       Pasien BPJS pelayanan gratis
  • 2.       Pasien Umum ditarik biaya sesuai tindakan yang diberikan
  • 3.       Tarif tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Pelayanan kesehatan rawat jalan

1.    Whatsapp        : 088 215 717 960

2.    Instagram         : @puskesmas_bejen

3.    Facebook         : Puskesmas Bejen

4.    Kotak saran

5.    Telp.                :(0294) 3653020

6.    Email                : bejen_puskesmas@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Balai Pemeriksaan Umum"