No. SK: KEP-18/L.8.19/Cp.1/04/2022
Bahwa jangka waktu penyelesaian dalam pemberian pelayanan hukum pada JPN CORNER yang diberikan secara langsung oleh petugas kepada pemohon pelayanan hukum paling lama 1 jam per-Pemohon.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Hukum
Apabila petugas JPN CORNERmelakukan perbuatan tercela maka dapat melaporkannya dengan cara menghubungi hotline Bidang Intelijen pada nomor 089698986877 dan hotline Bidang Datun 082184653661
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store