JPN CORNER (Pojok Jaksa Pengacara Negara)

No. SK: KEP-18/L.8.19/Cp.1/04/2022

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2. Pemohon mengisi buku register Pelayanan Hukum
  3. Pemohon menyampaikan permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ingin dikonsultasikan kepada petugas (JPN) di JPN CORNER yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus
  4. Petugas memberikan analisa/ jawaban/ tanggapan / petunjuk /informasi mengenai hak dan kewajiban pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa jangka waktu penyelesaian dalam pemberian pelayanan hukum pada JPN CORNER yang diberikan secara langsung oleh petugas kepada pemohon pelayanan hukum paling lama 1 jam per-Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

Apabila petugas JPN CORNERmelakukan perbuatan tercela maka dapat melaporkannya dengan cara menghubungi hotline Bidang Intelijen pada nomor 089698986877 dan hotline Bidang Datun 082184653661


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.kejari-tanggamus.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "JPN CORNER (Pojok Jaksa Pengacara Negara)"