3 Hari Setelah Dokumen Lengkap
Dokumen Izin Pemasangan Reklame (IPR);
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang, Jalan Harapan Baru Kompleks OPD Blok A Nomor 5 Pangkajene Sidenreng;
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
Pengaduan Tidak Langsung :
Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; SP4N LAPOR.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store