Pelayanan Izin Pemasangan Reklame (IPR);

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP;
  2. KTP Elektronik
  3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotokopi Dokumen PBG dan SLF
  5. BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Surat Tanda Setor SKRD Retribusi/ Pajak Reklame
  7. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan).

  1. Pemohon membayar pajak di Bank dengan membawa Surat Tanda Setoran yang diberikan oleh petugas pelayanan.
  2. Pemohon menyerahkan Surat Tanda Setoran yang telah divalidasi oleh Bank beserta berkas persyaratan yang sebelumnya telah di verifikasi kepada petugas pelayanan.
  3. Pemohon mengajukan pendaftaran izin melalui petugas pelayanan (front office). dan menyerahkan berkas persyaratan izin;
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dan Surat Tanda Setor SKRD Retribusi/ Pajak Reklame;
  5. Berkas permohonan lengkap, maka akan Berkas permohonan lengkap, maka akan dilanjutkan ke Tim Teknis untuk Rekomendasi Teknis;
  6. Bila Tim Teknis Memberikan Rekomendasi maka akan dilanjutkan dengan Penetapan Izin, apabila Tim Teknis tidak memberikan rekomendasi maka berkas perizinan akan kepada pemohon untuk diperbaiki.
  7. Pemohon menerima surat izin yang telah ditandatangani secara Elektronik dan surat izin

3 Hari Setelah Dokumen Lengkap

Biaya /Tarif Retribusi ditetapkan Sesuai Perda No Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame

Dokumen Izin Pemasangan Reklame (IPR);

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Petugas Pengaduan dan/atau surat yang ditujukan kepada : 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang, Jalan Harapan Baru Kompleks OPD Blok A Nomor 5 Pangkajene Sidenreng;

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : 

Pengaduan Tidak Langsung :

Melalui email : pengaduanok@gmail.com, website www.dpmptsp.sidrapkab.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA : 082350254340; SP4N LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online